Kuansing - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai salah satu Daerah rawan bencana di Propinsi Riau, dituntut untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Tepat pada 12 Mai 2022 yang lalu dibentuklah BPBD Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan perda No. 01 tahun 2021. Pada Tgl 5 Agustus 2021 Perbub SOTK ( Susunan Organisasi, Tugas Dan fungsi Serta Tatakerja ) BPBD No 14 Tahun 2022 di Tetapkan Perbub Tanggal 22 Maret Thn 2022 Dengan struktur organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Badan Pelaksana
H Dedy Sambudi SKM.MKes
2. KALAKSA
H. Yulizar M. Sos., MSi
3. Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Yan Asnudi
4. Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik
Edison indra
5. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Herizon.
Dengan terbentuknya OPD BPBD terutama di Kabupaten Kuantan Singingi sangat pengaruh yang besar terhadap pembangunan berkelanjutan dan berdampak pada tiga dimensi, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh sebab itu hal ini merupakan bagian pengurangan dan mitigasi bencana sejak dini perlu semakin ditingkatkan. Kabupaten Kuantan Singingi yang memiliki 15 Kecamatan 218 Desa 11 Kelurahan tentunya memiliki Indeks Resiko bencana tinggi, untuk mengurangi indeks resiko bencana perlu kesadaran dan kerjasama dengan masyarakat harus tingkatkan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuantan Singingi H Dedy Sambudi SKM.MKes yang dikutip ketika kegiatan LATSAR Kepada 56 tenaga baru Kerja Baru di Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kuantan Singingi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau bersama PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM beberapa hari yang lalu mengatakan, BPBD sudah selayaknya dimiliki oleh setiap Kabupaten Kota, karena keberadaannya sangat membantu para kepala daerah dalam kebencanaan, yang memang tidak dihindari, dan diprediksi kapan terjadinya.
“Dengan dibentuknya BPBD Kabupaten Kuantan Singingi , saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi yang tinggi kepada BPBD yang baru dilantik oleh PLT Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby., Ak., MM, tepat pada Jumat, 13 Mai 2022 lalu,” kata
H Dedy Sambudi SKM.MKes
Kalaksa BPBD Kuantan Singingi H Yulizar M. Sos., M.Si ketika dikonfermasikan pada hari Selasa (5/7 2022) dikantornya menambahkan, pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat memberikan bantuan dan pertolongan kepada korban bencana.
“Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten Kuantan Singingi , merencanakan secepatnya pula menyusun program kerja khususnya dalam mengantisipasi terjadinya bencana, membentuk relawan-relawan bencana ini sangat penting karena tanpa relawan tentu sangat tidak maksimal dalam melakukan penanganan baik saat terjadi bencana maupun pasca bencana,” tandasnya.
Yulizar menegaskan, BPBD Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan dukungan logistik dan peralatan penanggulangan bencana, hal itu sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan sekaligus penguatan kelembagaan BPBD baik Kabupaten maupun Kecamatan dan dalam waktu dekat ini kita akan bentuk Posko dari tiap kecamatan terutama yang terletak jauh dari ibukota kabupaten yang berbatas dengan Kabupaten tetangga
"Dengan nantinya terbentuknya BPBD di seluruh Kecamatan , juga sangat mempermudah dan mempersingkat jarak tempuh untuk penanggulangan bencana yang sifatnya mendadak dan ini juga salah satu upaya untuk perlindungan terhadap masyarakat melalui upaya-upaya mengurangi dampak potensial pengurangan risiko dan peningkatan kesiapsiagaan,” ujarnya.
Kuantan Singingi sebagai Kabupaten yang memiliki wilayah yang sangat luas, termasuk dalam desa rawan bencana dengan berbagai kejadian bencana yang kompleks, seperti bencana alam banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan.
“Pembentukan badan yang khusus menangani masalah penaggulang
bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat, termasuk pascabencana. Apalagi pembentukan BPBD ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang dan tentu saja harus dipatuhi oleh daerah,” tutup Yulizar

